Lubuk Sikaping, 1 Februari 2024 - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman bersinergi dengan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Lubuk Sikaping dalam upaya memastikan kelengkapan data kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) demi mendukung proses Pemilu 2024. Perekaman data ini menjadi salah satu persyaratan krusial bagi WBP yang ingin menggunakan hak pilihnya pada ajang Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kegiatan perekaman data kependudukan ini dilaksanakan pada Rabu, 31 Januari 2024, di Rutan Lubuk Sikaping. Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan menyeluruh menuju Pemilu 2024, dengan tujuan memberikan kesempatan setiap warga negara, termasuk WBP, untuk turut serta dalam proses demokrasi.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasaman, menyatakan bahwa perekaman data kependudukan bagi WBP merupakan langkah positif dalam memastikan hak partisipasi mereka dalam Pemilu. "Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk WBP, memiliki hak yang sama dalam berpartisipasi dalam proses demokrasi, termasuk menggunakan hak pilihnya," ujarnya.
Proses perekaman data kependudukan melibatkan petugas Disdukcapil yang telah dilatih secara khusus untuk menangani kebutuhan administratif di dalam rutan. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan semua persyaratan administratif terpenuhi sehingga WBP dapat secara lancar menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Rutan Lubuk Sikaping juga memberikan apresiasi terhadap kerjasama yang erat antara pihaknya dengan Disdukcapil Kabupaten Pasaman. Kepala Rutan Lubuk Sikaping, Nofrizal, menyampaikan, "Kami mengapresiasi upaya bersama ini untuk memastikan bahwa setiap WBP yang memenuhi syarat dapat turut serta dalam menentukan arah demokrasi melalui Pemilu 2024."
Dengan adanya kegiatan perekaman data kependudukan bagi WBP di Rutan Lubuk Sikaping, diharapkan partisipasi aktif dari seluruh warga negara, tanpa terkecuali, dalam proses demokrasi di Indonesia dapat semakin terwujud.